Hendak Kubur Jasad Bayi, Polisi Amankan Sepasang Kekasih

    Hendak Kubur Jasad Bayi, Polisi Amankan Sepasang Kekasih

    Sumedang (BR.NET). - Kepolisian dalami penanganan perkara penemuan Bayi meninggal dunia berjenis kelamin perempuan yang ditemukan sekira pukul 02.30 Wib (16/4), yang terlahir dari seorang perempuan inisial AM (22) dengan pasangan lelakinya MAM (22), yakni di Dusun Cipacing RT 01 RW 04, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

    Berdasarkan konfirmasi Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kapolsek Jatinangor Kompol Rogers Thomas Rabu, 17 April 2024), jasad sosok bayi tersebut diketemukan anggota Polsek Jatinangor ketika berpatroli ke jalur Cikeruh – Cilayung.

    “Temuan berawal, saat di lokasi obyek wisata Jatinangor National Park didapati satu kendaraan Honda Scoopy berada di tempat gelap di samping jalan, namun tidak ada pengemudinya, ” ungkapnya.

    Lebih lanjut, kata Rogers, setelah di panggil berulang kali tiba-tiba keluar seorang perempuan (AM) dari rerumputan dalam keadaan gugup. Karena mencurigakan maka petugas melakukan pemeriksaan untuk kemudian diamankan ke Polsek Jatinangor.

    “Tidak lama kemudian sekira pukul 02.45 Wib, seorang laki-laki (MAM) keluar dari semak-semak dalam keadaan badan penuh tanah. Atas pemeriksaan petugas didapati bahwa dalam tas ransel berisikan satu buah sekop plastik dan alat penggali tanah, ” ujar Kapolsek.

    Didapati bukti dari Handphone MAM, yakni pembahasan bayi dalam isi chat bersama AM, keduanya diduga tengah merencanakan menguburkan bayi hasil hubungan gelap.

    “Bahwa keduanya hendak menggali tanah untuk menguburkan bayi yang disimpan di Kosan AM. Dimana dari hasil pengecekan TKP kosan didapati mayat bayi dalam kresek hitam yang ditutupi dan berada di kamar mandi, ” jelasnya.

    “Saat ini, para pelaku telah ditangani oleh Polsek Jatinangor Polres Sumedang untuk pemeriksaan lebih lanjut, ” ditambahkan Rogers.

    Sumedang

    Sumedang

    Artikel Sebelumnya

    Penanganan Perkara Penemuan Bayi Meninggal...

    Artikel Berikutnya

    Kunjungan Kerja Kapolres Sumedang AKBP JOKO...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wakasad : Tugas Prajurit Adalah Menciptakan Kedamaian dan Rasa Aman
    Tapian Kato: Prinsip Adat Minangkabau
    Tapian Kato: Undang-Undang Luhak Jo Rantau dan Undang-Undang Nagari
    Tapian Kato: Asal Usul Orang Minangkabau
    Tapian Kato: Manfaat Belajar Adat Minangkabau

    Ikuti Kami